KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sudah ada 1.213 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang memenuhi ketentuan modal inti Rp 6 miliar per Maret 2024. Artinya, tinggal 5% BPR yang belum memenuhi ketentuan modal inti yang batas pemenuhannya pada akhir 2024. Dengan capaian tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkapkan, kini tersisa sekitar 5% BPR maupun BPRS yang belum memenuhi ketentuan permodalan. Pada periode yang sama, sudah ada 8 pengajuan penggabungan yang terdiri dari 25 BPR/S.
OJK: Tinggal 5% BPR yang Belum Penuhi Ketentuan Permodalan Per Maret 2024
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sudah ada 1.213 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang memenuhi ketentuan modal inti Rp 6 miliar per Maret 2024. Artinya, tinggal 5% BPR yang belum memenuhi ketentuan modal inti yang batas pemenuhannya pada akhir 2024. Dengan capaian tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkapkan, kini tersisa sekitar 5% BPR maupun BPRS yang belum memenuhi ketentuan permodalan. Pada periode yang sama, sudah ada 8 pengajuan penggabungan yang terdiri dari 25 BPR/S.