OJK tinjau ulang aturan KPMM perbankan syariah



JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah menjadi anggota Islamic Financial Service Board (IFSB) tahun ini. Sebagai anggota, Indonesia turut serta dalam penerapan standar yang telah ditetapkan oleh IFSB.Oleh karena itu, menurut Deputi Komisioner OJK, Mulya Effendy Siregar, OJK saat ini tengah meninjau kembali ketentuan syariah atau PBI 7/13 tahun 2005, terkait ketentuan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) bank syariah. Hal ini dilakukan dalam rangka harmonisasi aturan PBI dan standar penghitungan permodalan standard Islamic Financial Services Board yang direvisi Desember lalu.

Meski begitu, OJK tidak langsung menerapkan aturan tersebut. OJK akan menilai kembali sesuai dengan kondisi di bank syariah."Artinya apakah cocok dengan Indonesia dan tingkat kemampuan bank syariah. Karena ada aturan internasional yang tak tepat bagi bank di Indonesia. Contohnya, aturan shadow banking internasional, yang jika diterapkan di Indonesia maka seluruh Baitul Mal wa Tamwil bisa gulung tikar," jelas Mulya di Gedung OJK, Jakarta, Jumat (8/5).Islamic Financial Services Board merupakan organisasi yang menetapkan standar internasional di bidang jasa keuangan syariah. Lembaga ini mendorong perwujudan dan peningkatan tingkat kesehatan dan stabilitas industri jasa keuangan Syariah (JKS) dengan mengeluarkan standar kehati-hatian yang bersifat global.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Sanny Cicilia