JAKARTA. Harapan PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Sekuritas (kini bernama PT.Inti Kapital Sekuritas) minta bantuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) alias merestrukturisasi utang kepada kreditur sepertinya pupus. Muliaman Darmansyah Hadad, Ketua OJK memastikan, OJK tidak bisa mengajukan PKPU terhadap AAA Sekuritas. "Pengajuan PKPU bukan domain OJK," kata Muliaman, Rabu kemarin (6/5). Sarjito, Deputi Komisioner Pengawas Pasar modal I OJK menambahkan, OJK saat ini membantu kreditur atau nasabah AAA Sekuritas dari sisi pelanggaran perundang-undangan pasar modal. "Saat ini kita masih dalami prosesnya," jelasnya.
OJK tolak ajukan PKPU untuk AAA Sekuritas
JAKARTA. Harapan PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Sekuritas (kini bernama PT.Inti Kapital Sekuritas) minta bantuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) alias merestrukturisasi utang kepada kreditur sepertinya pupus. Muliaman Darmansyah Hadad, Ketua OJK memastikan, OJK tidak bisa mengajukan PKPU terhadap AAA Sekuritas. "Pengajuan PKPU bukan domain OJK," kata Muliaman, Rabu kemarin (6/5). Sarjito, Deputi Komisioner Pengawas Pasar modal I OJK menambahkan, OJK saat ini membantu kreditur atau nasabah AAA Sekuritas dari sisi pelanggaran perundang-undangan pasar modal. "Saat ini kita masih dalami prosesnya," jelasnya.