KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menolak permohonan izin usaha PT Bursa Kripto Indonesia sebagai pedagang aset keuangan digital, termasuk aset kripto. Mengacu publikasi OJK di situs resminya, keputusan itu dituangkan dalam Surat OJK Nomor S-35/D.07/2025 tanggal 1 September 2025. “Penolakan permohonan izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal surat ditetapkan,” ujar Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Djoko Kurnijanto, Senin (1/9/2025).
OJK Tolak Izin Usaha PT Bursa Kripto Indonesia, Tanda Daftar Bappebti Dibatalkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menolak permohonan izin usaha PT Bursa Kripto Indonesia sebagai pedagang aset keuangan digital, termasuk aset kripto. Mengacu publikasi OJK di situs resminya, keputusan itu dituangkan dalam Surat OJK Nomor S-35/D.07/2025 tanggal 1 September 2025. “Penolakan permohonan izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal surat ditetapkan,” ujar Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Djoko Kurnijanto, Senin (1/9/2025).
TAG: