JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ternyata membatalkan hasil rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) ke dua PT Bumi Resources Tbk (BUMI). Khususnya, mengenai perolehan kuorum atas agenda pertama yang diajukan manajemen. Pada 10 Januari 2014, BUMI menggelar RUPSLB ke dua setelah pada RUPSLB pertama, yaitu 24 Desember 2013 gagal memperoleh kuorum kehadiran pemegang saham. Agenda pertama telah mencapai kuorum. Sedangkan, agenda ke dua dan tiga tidak mencapai kuorum. "Agenda pertama, ke dua, ke tiga BUMI itu saling berkaitan, tidak bisa terpisah, jadi semua harus mencapai kuorum," ujar Noor Rachman, Deputi Komisioner Bidang Pengawas Pasar Modal OJK kepada KONTAN, Kamis (20/3).
OJK tolak kuorum RUPSLB kedua BUMI
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ternyata membatalkan hasil rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) ke dua PT Bumi Resources Tbk (BUMI). Khususnya, mengenai perolehan kuorum atas agenda pertama yang diajukan manajemen. Pada 10 Januari 2014, BUMI menggelar RUPSLB ke dua setelah pada RUPSLB pertama, yaitu 24 Desember 2013 gagal memperoleh kuorum kehadiran pemegang saham. Agenda pertama telah mencapai kuorum. Sedangkan, agenda ke dua dan tiga tidak mencapai kuorum. "Agenda pertama, ke dua, ke tiga BUMI itu saling berkaitan, tidak bisa terpisah, jadi semua harus mencapai kuorum," ujar Noor Rachman, Deputi Komisioner Bidang Pengawas Pasar Modal OJK kepada KONTAN, Kamis (20/3).