KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menolak pembentukan Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Kresna Life (AJK) atau Kresna Life lewat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) karena belum memenuhi ketentuan yang berlaku. Terkait hal itu, Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo menyampaikan alasan penolakan tersebut tercantum dalam ketentuan yang berlaku. "Sesuai POJK 28/2015 tentang Pembubaran Likuidasi Pasal 4 ayat 4, yakni usulan anggota tim likuidasi harus diajukan terlebih dahulu ke OJK untuk mendapatkan persetujuan paling lambat 15 hari sebelum pelaksanaan RUPS," ucapnya kepada KONTAN.CO.ID, Jumat (4/8). Oleh karena itu, Irvan Rahardjo menyebut perlu diteliti kembali waktu pengajuan tim likuidasi Kresna Life dilakukan dan waktu RUPS diselenggarakan.
OJK Tolak Pembentukan Tim Likudiasi Kresna Life, Ini Kata Pengamat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menolak pembentukan Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Kresna Life (AJK) atau Kresna Life lewat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) karena belum memenuhi ketentuan yang berlaku. Terkait hal itu, Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo menyampaikan alasan penolakan tersebut tercantum dalam ketentuan yang berlaku. "Sesuai POJK 28/2015 tentang Pembubaran Likuidasi Pasal 4 ayat 4, yakni usulan anggota tim likuidasi harus diajukan terlebih dahulu ke OJK untuk mendapatkan persetujuan paling lambat 15 hari sebelum pelaksanaan RUPS," ucapnya kepada KONTAN.CO.ID, Jumat (4/8). Oleh karena itu, Irvan Rahardjo menyebut perlu diteliti kembali waktu pengajuan tim likuidasi Kresna Life dilakukan dan waktu RUPS diselenggarakan.