OJK Tolak Pembentukan Tim Likuidasi Kresna Life, Ada Apa?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan penolakan pembentukan Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Kresna Life (Kresna Life) lewat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima keputusan RUPS Sirkuler terkait pembubaran Kresna Life dan Tim Likuidasi.

“Kami telah melayangkan surat kepada PT Kresna Life bahwa proses dalam pembentukan tim likuidasinya belum memenuhi ketentuan dalam POJK,” ujarnya dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Kamis (3/8).


Ogi menjelaskan, 15 hari sebelum pelaksanaan RUPS pembubaran perusahaan dan pembentukan Tim Likuidasi tersebut, seharusnya nama-nama calon untuk Tim Likuidasi Kresna Life perlu disampaikan ke OJK terlebih dahulu serta harus memenuhi syarat keanggotaan.

Baca Juga: OJK Catat RBC Industri Asuransi di Atas Threshold Per Juni 2023

“Ini tidak dilakukan oleh Kresna Life, oleh karena itu kami sudah melakukan pertemuan dengan pemegang saham Kresna Life untuk mengajukan revisi Tim Likuidasinya dan menyertakan calon-calon yang akan duduk di Tim Likuidasi kepada OJK,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ogi menegaskan bahwa diharapkan Kresna Life segera menyampaikan nama calon tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, kata dia, OJK akan merespons kandidat yang diajukan tersebut dan dilanjutkan persetujuan dari pemegang saham.

Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum Pemegang Polis (Pempol) Kresna Life Benny Wulur mengatakan masuknya Huakanala Hubudi sebagai Tim Likuidasi atas ditunjuk pempol pada RUPS menandakan Kresna Life punya itikad baik.

Namun Benny belum menerima kabar lanjutan terkait keputusan Tim Likuidasi. Menurutnya, jika sosok yang ditunjuk pempol tak direstui OJK, pihaknya tak ragu melayangkan gugatan karena dianggap berbau diskriminasi dan ketidakadilan.

“Jika usulan dari pemegang polis Kresna Life berdasarkan RUPS, tiba-tiba ditolak OJK, tentu pemegang polis juga akan bergerak. Kami akan mulai melakukan gugatan bergelombang," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi