KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan penolakan pembentukan Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Kresna Life (Kresna Life) lewat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima keputusan RUPS Sirkuler terkait pembubaran Kresna Life dan Tim Likuidasi. “Kami telah melayangkan surat kepada PT Kresna Life bahwa proses dalam pembentukan tim likuidasinya belum memenuhi ketentuan dalam POJK,” ujarnya dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Kamis (3/8).
OJK Tolak Pembentukan Tim Likuidasi Kresna Life, Ada Apa?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan penolakan pembentukan Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Kresna Life (Kresna Life) lewat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima keputusan RUPS Sirkuler terkait pembubaran Kresna Life dan Tim Likuidasi. “Kami telah melayangkan surat kepada PT Kresna Life bahwa proses dalam pembentukan tim likuidasinya belum memenuhi ketentuan dalam POJK,” ujarnya dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Kamis (3/8).