KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan total dana korban yang sudah diblokir dari laporan yang masuk melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sebesar Rp 348,3 miliar sejak 22 November 2024 hingga 29 Juli 2025. Dalam periode tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut total kerugian dana masyarakat yang telah dilaporkan sebesar Rp 4,1 triliun. "Sementara itu, total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp 348,3 miliar," katanya dalam keterangan resmi RDK OJK, Selasa (5/8).
OJK: Total Dana yang Diblokir Melalui IASC Rp 348,3 Miliar per Juli 2025
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan total dana korban yang sudah diblokir dari laporan yang masuk melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sebesar Rp 348,3 miliar sejak 22 November 2024 hingga 29 Juli 2025. Dalam periode tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut total kerugian dana masyarakat yang telah dilaporkan sebesar Rp 4,1 triliun. "Sementara itu, total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp 348,3 miliar," katanya dalam keterangan resmi RDK OJK, Selasa (5/8).
TAG: