KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan total dana korban yang sudah diblokir dari laporan yang masuk melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sebesar Rp 558,7 miliar sejak 22 November 2024 hingga 30 Juni 2025. "Total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp 558,7 miliar," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam keterangan resmi RDK OJK, Selasa (8/7). Dalam periode tersebut, Friderica menyampaikan, total kerugian dana masyarakat yang telah dilaporkan sebesar Rp 3,4 triliun. Artinya, dana korban yang berhasil diselamatkan porsinya hanya sebesar 16,47% dari total kerugian yang dilaporkan.
OJK: Total Dana yang Diblokir Melalui IASC Rp 558,7 Miliar per Juni 2025
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan total dana korban yang sudah diblokir dari laporan yang masuk melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sebesar Rp 558,7 miliar sejak 22 November 2024 hingga 30 Juni 2025. "Total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp 558,7 miliar," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam keterangan resmi RDK OJK, Selasa (8/7). Dalam periode tersebut, Friderica menyampaikan, total kerugian dana masyarakat yang telah dilaporkan sebesar Rp 3,4 triliun. Artinya, dana korban yang berhasil diselamatkan porsinya hanya sebesar 16,47% dari total kerugian yang dilaporkan.
TAG: