JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut langkah Bank BRI untuk mengakusisi saham Dapen BRI di PT Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera alias Bringin Life merupakan hal yang rumit. Pasalnya, aksi korporasi tersebut melibatkan pihak-pihak yang memiliki aturan masing-masing dalam transaksi afiliasi. Kepala Departemen Pengawas IKNB I A OJK Yusman bilang, perubahan pemegang saham pengendali di perusahaan asuransi harus melalui fit and proper test dan atas persetujuan dari regulator. Sementara transaksi Dapen tidak boleh merugikan peserta. Begitu pula kepemilikan saham oleh perbankan juga memerlukan lampu hijau dari OJK. Status BRI yang merupakan perusahaan terbuka juga harus melewati proses yang sesuai dengan ketentuan pasar modal.
OJK: Transaksi Bringin Life rumit
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut langkah Bank BRI untuk mengakusisi saham Dapen BRI di PT Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera alias Bringin Life merupakan hal yang rumit. Pasalnya, aksi korporasi tersebut melibatkan pihak-pihak yang memiliki aturan masing-masing dalam transaksi afiliasi. Kepala Departemen Pengawas IKNB I A OJK Yusman bilang, perubahan pemegang saham pengendali di perusahaan asuransi harus melalui fit and proper test dan atas persetujuan dari regulator. Sementara transaksi Dapen tidak boleh merugikan peserta. Begitu pula kepemilikan saham oleh perbankan juga memerlukan lampu hijau dari OJK. Status BRI yang merupakan perusahaan terbuka juga harus melewati proses yang sesuai dengan ketentuan pasar modal.