OJK: Transaksi Bursa Mineral Dimungkinkan Pakai USD



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perdagangan mineral dan komoditas strategis di Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) berpotensi tidak hanya menggunakan rupiah.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang penggunaan dolar Amerika Serikat (USD) dalam transaksi di BMKS.

Hal ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) OJK Sarjito. Katanya, kemungkinan penggunaan mata uang selain rupiah tersebut telah dibahas OJK bersama pihak-pihak terkait, termasuk Bank Indonesia (BI).


Baca Juga: OJK Catat 29 Rencana Penawaran Umum Antre di Pipeline, Nilainya Rp 26,47 Triliun

"Ini mungkin straight to the point atas pertanyaannya. Dari diskusi yang kita lakukan dengan pihak-pihak terkait, termasuk dengan Bank Indonesia, dimungkinkan bahwa transaksinya tidak hanya dalam bentuk mata uang rupiah. Jadi, misalnya dengan USD," ujar Sarjito dalam dalam RDK Bulanan OJK September, Senin (5/10/2026). Namun, Sarjito belum merinci lebih lanjut mengenai mekanisme maupun cakupan penggunaan USD dalam transaksi tersebut.

Di sisi lain, OJK juga masih berkoordinasi dengan pemerintah dan kementerian/lembaga teknis terkait mengenai mekanisne komoditas yang nantinya akan diperdagangkan melalui BMKS.

"Hal tersebut tentu termasuk untuk menentukan cakupan mineral dan komoditas strategis apa yang akan ditransaksikan di BMKS, yang sifatnya nanti mandatori atau voluntary," jelasnya.

Ia menambahkan, berdasarkan POJK Nomor 16 Tahun 2026, penyelenggaraan BMKS akan dilakukan secara bertahap. Tahapan tersebut mempertimbangkan kesiapan kelembagaan, infrastruktur pasar, sistem teknologi informasi, serta para pelaku pasar.

Ada pun perdagangan dan tata cara penahapan perdagangan akan ditetapkan melalui keputusan OJK dengan mempertimbangkan kesiapan bursa dalam memperdagangkan suatu produk atau instrumen, antara lain mencakup kesiapan infrastruktur pasar, kesiapan manajemen risiko, stabilitas sistem keuangan, perlindungan pengguna jasa, serta integritas pasar.

Lebih lanjut Sarjito menjelaskan, dalam Pasal 5 POJK 15/2026 diatur bahwa OJK dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan/atau pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menindaklanjuti hal tersebut, OJK tentu dapat berkoordinasi dengan setiap pihak, termasuk dengan Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI), khususnya dalam konteks ekspor mineral dan komoditas.

Harapannya, hal tersebut dapat meningkatkan traceability dan transparansi dari seluruh transaksi mineral dan komoditas di Indonesia.

"Dengan demikian, koordinasi tersebut diharapkan dapat mendukung tujuan untuk menghindari praktik under invoicing dan transfer pricing dalam perdagangan mineral strategis dan komoditas strategis," pungkas Sarjito.

Baca Juga: Penjualan SBR015 Setelah Sepekan Telah Laku 11% dari Target Rp 20 Triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News