KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan masih terdapat sejumlah penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar. Meski demikian, jumlah perusahaan yang belum memenuhi persyaratan tersebut terus menurun. Berdasarkan data OJK, terdapat 7 dari total 94 penyelenggara fintech P2P lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp 12,5 miliar hingga Juni 2026. Jumlah tersebut berkurang dibandingkan posisi Mei 2026 yang masih mencatatkan 8 penyelenggara belum memenuhi ketentuan. "Seluruh penyelenggara fintech lending tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan ekuitas minimum," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam konferensi pers OJK, Selasa (4/8).
OJK: Tujuh Fintech P2P Lending Belum Penuhi Ekuitas Minimum Rp 12,5 Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan masih terdapat sejumlah penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar. Meski demikian, jumlah perusahaan yang belum memenuhi persyaratan tersebut terus menurun. Berdasarkan data OJK, terdapat 7 dari total 94 penyelenggara fintech P2P lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp 12,5 miliar hingga Juni 2026. Jumlah tersebut berkurang dibandingkan posisi Mei 2026 yang masih mencatatkan 8 penyelenggara belum memenuhi ketentuan. "Seluruh penyelenggara fintech lending tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan ekuitas minimum," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam konferensi pers OJK, Selasa (4/8).