JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunda pencabutan surat edaran (SE) terkait relaksasi aturan modal minimum berbasis risiko (MMBR). Berkaca pada kondisi pasar modal yang masih fluktuatif, OJK memperpanjang aturan MMBR. Seperti diketahui, Oktober 2015 lalu, OJK merilis SE nomor 24/ SEOJK 05/2015 tentang penilaian investasi surat utang dan penyesuaian modal minimum berbasis risiko bagi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi. OJK menurunkan basis tingkat solvabilitas perusahaan asuransi dan reasuransi. Dalam kondisi pasar modal saat ini yang dinilai masih rentan dengan gejolak, OJK menunda pencabutan SE tersebut. Sampai kapan aturan tersebut berlaku, OJK belum dapat memastikannya. Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) menegaskan, saat ini bukan waktu yang tepat untuk mencabut SE tersebut. Perusahaan asuransi masih rentan pada penurunan rasio kecukupan modal atau RBC dengan kondisi pasar modal saat ini. "Pertimbangan kami pada kondisi ekonomi global. Meski The Fed telah menaikkan suku bunga tapi kondisi Tiongkok menjadi pertimbangan. Jika SE dicabut kemudian pasar kembali bergejolak, perusahaan asuransi akan kesulitan menyesuaikan modalnya. Tunggu hingga kondisi stabil," kata Dumoly, Rabu (21/1). Sebagaimana diketahui, OJK mengubah penghitungan MMBR dari yang seharusnya 100% menjadi 50% saat ini. Sehingga, RBC perusahaan asuransi tetap terjaga di atas batas 120% untuk asuransi konvensional, dan 30% untuk asuransi syariah. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
OJK tunda cabut aturan soal MMBR
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunda pencabutan surat edaran (SE) terkait relaksasi aturan modal minimum berbasis risiko (MMBR). Berkaca pada kondisi pasar modal yang masih fluktuatif, OJK memperpanjang aturan MMBR. Seperti diketahui, Oktober 2015 lalu, OJK merilis SE nomor 24/ SEOJK 05/2015 tentang penilaian investasi surat utang dan penyesuaian modal minimum berbasis risiko bagi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi. OJK menurunkan basis tingkat solvabilitas perusahaan asuransi dan reasuransi. Dalam kondisi pasar modal saat ini yang dinilai masih rentan dengan gejolak, OJK menunda pencabutan SE tersebut. Sampai kapan aturan tersebut berlaku, OJK belum dapat memastikannya. Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) menegaskan, saat ini bukan waktu yang tepat untuk mencabut SE tersebut. Perusahaan asuransi masih rentan pada penurunan rasio kecukupan modal atau RBC dengan kondisi pasar modal saat ini. "Pertimbangan kami pada kondisi ekonomi global. Meski The Fed telah menaikkan suku bunga tapi kondisi Tiongkok menjadi pertimbangan. Jika SE dicabut kemudian pasar kembali bergejolak, perusahaan asuransi akan kesulitan menyesuaikan modalnya. Tunggu hingga kondisi stabil," kata Dumoly, Rabu (21/1). Sebagaimana diketahui, OJK mengubah penghitungan MMBR dari yang seharusnya 100% menjadi 50% saat ini. Sehingga, RBC perusahaan asuransi tetap terjaga di atas batas 120% untuk asuransi konvensional, dan 30% untuk asuransi syariah. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News