KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Komisi XI DPR RI resmi memutuskan untuk menunda penerapan kebijakan co-payment pada produk asuransi kesehatan. Kebijakan yang semula direncanakan mulai berlaku pada 1 Januari 2026 ini ditangguhkan guna memberikan waktu untuk memperkuat substansi aturan dan menyerap aspirasi publik secara lebih komprehensif. Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Budi Herawan, menilai kebijakan co-payment memang berada dalam posisi dilematis. Menurutnya, di satu sisi penerapan co-payment dapat membantu menahan laju kenaikan klaim yang berdampak pada premi, namun di sisi lain bisa menjadi beban tambahan bagi pemegang polis.
OJK Tunda Co-Payment Asuransi Kesehatan, AAUI Tekankan Pentingnya Fleksibilitas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Komisi XI DPR RI resmi memutuskan untuk menunda penerapan kebijakan co-payment pada produk asuransi kesehatan. Kebijakan yang semula direncanakan mulai berlaku pada 1 Januari 2026 ini ditangguhkan guna memberikan waktu untuk memperkuat substansi aturan dan menyerap aspirasi publik secara lebih komprehensif. Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Budi Herawan, menilai kebijakan co-payment memang berada dalam posisi dilematis. Menurutnya, di satu sisi penerapan co-payment dapat membantu menahan laju kenaikan klaim yang berdampak pada premi, namun di sisi lain bisa menjadi beban tambahan bagi pemegang polis.
TAG: