KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sepakat untuk menunda implementasi short selling dan intraday short selling dan membuka potensi emiten melakukan buyback tanpa persetujuan RUPS. Awalnya, BEI berencana untuk implementasi short selling dan intraday short selling akan dibagi menjadi dua tahap. Tahap pertama akan dimulai pada akhir Maret atau April 2025. Di tahap awal ini, hanya investor domestik yang bisa melakukan transaksi short selling dan intraday short selling. Kemudian tahap kedua akan dilakukan satu tahun kemudian.
OJK Tunda Implementasi Short Selling dan Emiten Bisa Buyback Tanpa RUPS
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sepakat untuk menunda implementasi short selling dan intraday short selling dan membuka potensi emiten melakukan buyback tanpa persetujuan RUPS. Awalnya, BEI berencana untuk implementasi short selling dan intraday short selling akan dibagi menjadi dua tahap. Tahap pertama akan dimulai pada akhir Maret atau April 2025. Di tahap awal ini, hanya investor domestik yang bisa melakukan transaksi short selling dan intraday short selling. Kemudian tahap kedua akan dilakukan satu tahun kemudian.