KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Komisi XI DPR RI resmi menunda penerapan kebijakan co-payment pada produk asuransi kesehatan yang sebelumnya direncanakan mulai berlaku per 1 Januari 2026. Penundaan ini dilakukan untuk memperkuat substansi aturan sekaligus membuka ruang lebih luas bagi penyerapan aspirasi publik. Kebijakan co-payment merupakan ketentuan yang mengharuskan pemegang polis menanggung sebagian biaya layanan kesehatan agar penggunaan asuransi lebih terkendali. Namun, dalam perjalanannya, kebijakan ini memicu pro dan kontra dari berbagai kalangan, termasuk DPR. Baca Juga: Dimulai Tahun Depan, Konsolidasi Reasuransi BUMN Ditargetkan Rampung pada 2028
OJK Tunda Kebijakan Co-Payment Asuransi Kesehatan, Ini Tanggapan Allianz Life
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Komisi XI DPR RI resmi menunda penerapan kebijakan co-payment pada produk asuransi kesehatan yang sebelumnya direncanakan mulai berlaku per 1 Januari 2026. Penundaan ini dilakukan untuk memperkuat substansi aturan sekaligus membuka ruang lebih luas bagi penyerapan aspirasi publik. Kebijakan co-payment merupakan ketentuan yang mengharuskan pemegang polis menanggung sebagian biaya layanan kesehatan agar penggunaan asuransi lebih terkendali. Namun, dalam perjalanannya, kebijakan ini memicu pro dan kontra dari berbagai kalangan, termasuk DPR. Baca Juga: Dimulai Tahun Depan, Konsolidasi Reasuransi BUMN Ditargetkan Rampung pada 2028
TAG: