JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terkait porsi kepemilikan asing di perusahaan asuransi yang dibatasi sebanyak 80%. Jika PP terbit, OJK baru akan menyusun Peraturan OJK terkait batas minimal investasi Jika berdasarkan Undang Undang Asuransi, pembuatan PP mengenai kepemilikan saham asing harus rampung paling lambat pada 2017. Baru kemudian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membuat Peraturan OJK mengenai tekhnis isi aturan tersebut. Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) mengatakan, masih menunggu PP keluar baru akan menyusun POJK.
OJK tunggu PP batasi porsi asing di asuransi
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terkait porsi kepemilikan asing di perusahaan asuransi yang dibatasi sebanyak 80%. Jika PP terbit, OJK baru akan menyusun Peraturan OJK terkait batas minimal investasi Jika berdasarkan Undang Undang Asuransi, pembuatan PP mengenai kepemilikan saham asing harus rampung paling lambat pada 2017. Baru kemudian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membuat Peraturan OJK mengenai tekhnis isi aturan tersebut. Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) mengatakan, masih menunggu PP keluar baru akan menyusun POJK.