KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait kabar pembentukan tim likuidasi fintech peer to peer (P2P) lending PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund). Adapun TaniFund wajib membentuk tim likuidasi seusai pencabutan izin usaha. Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman menyebut saat ini telah ditunjuk 4 orang calon Tim Likuidasi TaniFund. Keputusan itu dibuat setelah dilakukan penelaahan kelayakan terhadap tim likuidasi yang diajukan. "Diharapkan dapat bertindak adil, objektif, dan independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (6/8).
OJK Tunjuk 4 Orang Calon Tim Likuidasi TaniFund
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait kabar pembentukan tim likuidasi fintech peer to peer (P2P) lending PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund). Adapun TaniFund wajib membentuk tim likuidasi seusai pencabutan izin usaha. Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman menyebut saat ini telah ditunjuk 4 orang calon Tim Likuidasi TaniFund. Keputusan itu dibuat setelah dilakukan penelaahan kelayakan terhadap tim likuidasi yang diajukan. "Diharapkan dapat bertindak adil, objektif, dan independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (6/8).