JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan dua lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan. Yakni, Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI) dan Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI). Keduanya akan menangani sengketa di sektor asuransi dan pasar modal. Kusumaningtuti S Soetiono, Anggota Dewan Komisioner OJK bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen mengatakan, kedua lembaga tersebut merupakan lembaga penyelesaian sengketa yang sudah ada sebelumnya, namun ditunjuk sebagai lembaga alternatif penyelesaian sengketa untuk konsumen yang tidak puas terhadap penanganan oleh pelaku usaha jasa keuangan. "BMAI dan BAPMI memang lembaga yang sudah ada ya, namun ada perluasan peranan setelah kami tunjuk sebagai lembaga alternatif penyelesaian sengketa. Keduanya tidak hanya melakukan mediasi, tetapi juga ajudikasi dan arbitrase. Nilai yang disengketakan juga naik dari di bawah Rp 500 juta menjadi di atas itu," ujarnya, Kamis (3/12).
OJK tunjuk dua lembaga penyelesaian sengketa
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan dua lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan. Yakni, Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI) dan Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI). Keduanya akan menangani sengketa di sektor asuransi dan pasar modal. Kusumaningtuti S Soetiono, Anggota Dewan Komisioner OJK bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen mengatakan, kedua lembaga tersebut merupakan lembaga penyelesaian sengketa yang sudah ada sebelumnya, namun ditunjuk sebagai lembaga alternatif penyelesaian sengketa untuk konsumen yang tidak puas terhadap penanganan oleh pelaku usaha jasa keuangan. "BMAI dan BAPMI memang lembaga yang sudah ada ya, namun ada perluasan peranan setelah kami tunjuk sebagai lembaga alternatif penyelesaian sengketa. Keduanya tidak hanya melakukan mediasi, tetapi juga ajudikasi dan arbitrase. Nilai yang disengketakan juga naik dari di bawah Rp 500 juta menjadi di atas itu," ujarnya, Kamis (3/12).