OJK tunjuk dua lembaga penyelesaian sengketa



JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan dua lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan. Yakni, Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI) dan Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI). Keduanya akan menangani sengketa di sektor asuransi dan pasar modal.

Kusumaningtuti S Soetiono, Anggota Dewan Komisioner OJK bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen mengatakan, kedua lembaga tersebut merupakan lembaga penyelesaian sengketa yang sudah ada sebelumnya, namun ditunjuk sebagai lembaga alternatif penyelesaian sengketa untuk konsumen yang tidak puas terhadap penanganan oleh pelaku usaha jasa keuangan.

"BMAI dan BAPMI memang lembaga yang sudah ada ya, namun ada perluasan peranan setelah kami tunjuk sebagai lembaga alternatif penyelesaian sengketa. Keduanya tidak hanya melakukan mediasi, tetapi juga ajudikasi dan arbitrase. Nilai yang disengketakan juga naik dari di bawah Rp 500 juta menjadi di atas itu," ujarnya, Kamis (3/12).


Sementara, untuk sektor perbankan, pembiayaan dan pegadaian, penjaminan, modal ventura serta dana pensiun diharapkan akan segera beroperasi pada Januari 2016 nanti. Lembaga alternatif penyelesaian sengketa ini sendiri akan terbentuk sebelum penghujung tahun ini.

"konsumen semakin memiliki banyak pilihan dalam penyelesaian sengketa, mau diselesaikan OJK dengan perusahaan terkait atau lembaga alternatif yang ditunjuk dan dikawal OJK. Atau, upaya lain melalui pengadilan," imbuh Kusumaningtuti.

Sekadar informasi, sejak Januari 2013 hingga saat ini, OJK tercatat meladeni 3.700 pengaduan terkait jasa keuangan. Di antaranya, 544 kasus pengaduan sudah diambil alih dan diselesaikan oleh pelaku usaha terkait atau berarti 17,44% dari total pengaduan yang diterima OJK.

Adapun, berdasarkan catatan OJK, dari total pengaduan yang masuk, sektor jasa perbankan paling banyak mendominasi, yaitu sekitar 40%. Sedangkan sisanya berasal dari sektor pembiayaan dan pegadaian, asuransi, serta yang terkait dengan investasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Havid Vebri