KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan penyidik OJK telah menyelesaikan total 176 perkara hingga 31 Desember 2025. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan hal itu dilakukan dalam pelaksanaan fungsi penyidikan. "Total perkara itu terdiri dari 140 perkara sektor perbankan, sembilan perkara Pasar Modal dan Bursa Karbon (PMDK), 24 perkara Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP), serta tiga perkara Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML)," ujar dia dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (9/1/2026).
OJK Tuntaskan 176 Perkara Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Hingga Akhir 2025
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan penyidik OJK telah menyelesaikan total 176 perkara hingga 31 Desember 2025. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan hal itu dilakukan dalam pelaksanaan fungsi penyidikan. "Total perkara itu terdiri dari 140 perkara sektor perbankan, sembilan perkara Pasar Modal dan Bursa Karbon (PMDK), 24 perkara Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP), serta tiga perkara Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML)," ujar dia dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (9/1/2026).
TAG: