KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menurunkan rasio aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR) kredit dan pembiayaan. Penurunan ATMR ini dilakukan untuk bank konvensional dan bank syariah. Awalnya ATMR untuk KPR baik bank konvensional maupun syariah adalah 35%. Dengan relaksasi ini maka ATMR kredit turun menjadi 20%-35%. "Penyesuaian bobot risiko kredit beragun rumah tinggal semula 35% berdasarakan rasio loan to value (LTV) menjadi lebih granular," kata Heru Kristiyana, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK dalam konferensi pers, Rabu (15/8).
OJK turunkan ATMR kredit dan pembiayaan KPR jadi 20%-35%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menurunkan rasio aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR) kredit dan pembiayaan. Penurunan ATMR ini dilakukan untuk bank konvensional dan bank syariah. Awalnya ATMR untuk KPR baik bank konvensional maupun syariah adalah 35%. Dengan relaksasi ini maka ATMR kredit turun menjadi 20%-35%. "Penyesuaian bobot risiko kredit beragun rumah tinggal semula 35% berdasarakan rasio loan to value (LTV) menjadi lebih granular," kata Heru Kristiyana, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK dalam konferensi pers, Rabu (15/8).