KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru terkait batas maksimum manfaat ekonomi atau bunga pada fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). Hal itu tertuang dalam Surat Edaran OJK atau SEOJK No.19/SEOJK.06/ 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Adapun aturan baru itu mengharuskan bunga maksimum pinjol untuk konsumtif turun jadi 0,3% dan produktif sebesar 0,1% pada 1 Januari 2024. Terkait hal itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyambut baik dan mendukung keputusan OJK mengenai penurunan bunga. Sekretaris Jenderal AFPI Tiar Karbala meyakini keputusan terbaru dari OJK nantinya akan berdampak positif untuk masyarakat.
OJK Turunkan Bunga Fintech Mulai Tahun 2024, Begini Komentar AFPI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru terkait batas maksimum manfaat ekonomi atau bunga pada fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). Hal itu tertuang dalam Surat Edaran OJK atau SEOJK No.19/SEOJK.06/ 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Adapun aturan baru itu mengharuskan bunga maksimum pinjol untuk konsumtif turun jadi 0,3% dan produktif sebesar 0,1% pada 1 Januari 2024. Terkait hal itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyambut baik dan mendukung keputusan OJK mengenai penurunan bunga. Sekretaris Jenderal AFPI Tiar Karbala meyakini keputusan terbaru dari OJK nantinya akan berdampak positif untuk masyarakat.