KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru terkait batas maksimum manfaat ekonomi atau bunga pada fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). Hal itu tertuang dalam Surat Edaran OJK atau SEOJK No.19/SEOJK.06/ 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Adapun aturan baru itu mengharuskan bunga maksimum pinjol untuk konsumtif turun jadi 0,3% dan produktif sebesar 0,1% mulai 1 Januari 2024. Mengenai hal itu, fintech P2P lending 360Kredi menyampaikan penurunan manfaat ekonomi berdasarkan SEOJK Nomor 19 Tahun 2023 akan memberi kemudahan bagi peminjam. Direktur Utama 360Kredi Kuseryansyah menyebut pengurangan suku bunga secara bertahap akan memberikan keringanan terhadap beban bunga yang harus dibayar oleh peminjam.
Baca Juga: Rasio BOPO di Atas 100%, Akseleran Targetkan Tahun Ini Turun Jadi 80% "Dengan demikian, hal itu dapat meningkatkan kapasitas pembayaran peminjam dana. Di sisi lain, membangun ekosistem pendukung yang efisien juga menjadi hal penting dalam fokus 360Kredi saat ini," ungkapnya, Kamis (4/1).