OJK Turunkan Bunga Pinjol, AFPI Nilai Bisa Berdampak pada Sisi Revenue



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menilai penurunan bunga pinjaman online (pinjol) kemungkinan akan berdampak terhadap sisi revenue.

Sekretaris Jenderal AFPI Tiar Karbala tak memungkiri bisa saja ada penuruan dari sisi revenue. Namun, dia menyampaikan pihaknya masih akan mengkaji dampak yang disebabkan oleh aturan baru tersebut. 

"Mungkin bisa saja ada penurunan revenue. Cuma kami memang harus mengkaji ulang secara intenal dan harus melakukan kajian dampak di platform-nya seperti apa," ucapnya saat ditemui di Hotel Four Season, Jakarta Selatan, Jumat (10/11).


Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan pembatasan bunga yang lebih rendah pada industri fintech peer to peer (P2P) lending. Terkait hal itu, sejumlah fintech P2P lending menilai penetapan bunga yang lebih rendah bisa berdampak terhadap bisnis perusahaan.

PT Pasar Dana Pinjaman (Danamas) misalnya, menyatakan penetapan bunga yang lebih rendah bisa saja berdampak pada bisnis, terutama dalam hal pendapatan. Head of Marketing Danamas Gian Carlo Binti memahami bahwa kebijakan tersebut dibuat dengan tujuan melindungi konsumen dan menjaga kestabilan industri. 

Baca Juga: Soal Dugaan Kartel Bunga Pinjol, AFPI Terus Berkomunikasi dengan KPPU

"Akan tetapi, bunga yang lebih rendah mungkin berarti akan membuat margin keuntungan yang lebih kecil untuk para pemain P2P lending," katanya.

Selain itu, Gian berpendapat suku bunga yang lebih rendah bisa menambah jumlah peminjam yang berkualitas dan mengurangi tingkat gagal bayar karena seharusnya lebih banyak orang bisa memenuhi kewajiban pembayaran mereka. Meskipun demikian, Gian menyebut Danamas tentu akan terus mendukung regulasi yang bisa menciptakan lingkungan bisnis yang lebih sehat dan berkelanjutan.

Gian pun tak memungkiri penetapan bunga yang lebih rendah juga bisa memperluas kesempatan pendanaan bagi lebih banyak orang dan menarik lebih banyak peminjam yang menginginkan suku bunga lebih terjangkau. Dia menyatakan Danamas akan terus berusaha menyesuaikan strategi bisnis agar tetap bisa bersaing dan berkelanjutan meski nantinya bunga ditetapkan lebih rendah.

Senada dengan Danamas, fintech P2P lending Maucash menilai penetapan bunga yang lebih rendah dari saat ini tentu akan berdampak terhadap bisnis perusahaan ke depannya. Direktur Marketing Maucash Indra Suryawan mengatakan bunga sendiri merupakan komponen terpenting yang akan memengaruhi banyak hal dalam industri fintech P2P lending. 

"Jika rate-nya rendah, maka customer yang akan memilih produk juga pasti akan berbeda dengan segmen purpose yang kami pilih untuk pendanaan, yakni portfolionya berbeda, organisasinya pun juga mungkin berbeda bisa berdampak atau berubah," ucapnya.

Baca Juga: OJK Turunkan Bunga Pinjol, Apa Dampaknya?

Indra menyebut jika dengan suku bunga yang lebih rendah, tentu fintech lending bersama para lender pasti akan melakukan re-assessment lebih dalam. Ketika hal itu terjadi, dia bilang kemungkinan besar penolakan akan lebih tinggi dan agresivitas kemungkinan besar akan berkurang. Dengan demikian, masyarakat yang terlayani dengan produk fintech lending juga mungkin tidak akan seluas dan sebesar sekarang. 

"Pada akhirnya, hal itu akan mengerucut terhadap konsumen-konsumen yang memiliki risiko baik dan juga purpose atau kebutuhan yang produktif untuk menghasilkan sesuatu. Situasi seperti itu yang kemungkinan besar akan tetap didanai," ujarnya.

Di sisi lain, OJK mengeluarkan aturan baru terkait batas maksimum  manfaat ekonomi atau bunga pada fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol). Hal itu tertuang dalam Surat Edaran OJK atau SEOJK No.19/SEOJK.06/ 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Dalam surat edaran tersebut, manfaat ekonomi yang dikenakan oleh penyelenggara adalah tingkat imbal hasil yang termasuk di dalamnya bunga, margin, atau bagi hasil. Adapun bunga pinjaman meliputi biaya administrasi, komisi, hingga fee platform yang setara dengan biaya dimaksud. Selain itu, manfaat ekonomi juga termasuk biaya lainnya, selain denda keterlambatan, bea materai, dan pajak.

Berdasarkan salinan SEOJK yang dimaksud, batas maksimum bunga pinjaman untuk pendanaan konsumtif yang dibatasi untuk tenor pendanaan jangka pendek diatur sebesar 0,3% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan. OJK menyatakan aturan itu berlaku mulai 1 Januari 2024.

Baca Juga: Mulai Tahun Depan OJK Turunkan Bunga Pinjol Jadi 0,3%

Secara bertahap besaran bunga pinjaman konsumtif diturunkan menjadi 0,2% per hari kalender pada 1 Januari 2025. Pada 1 Januari 2026, besaran bunga pinjaman konsumtif pada akhirnya turun menjadi 0,1%.

Dalam SEOJK itu, besaran batas maksimum manfaat ekonomi atau bunga pinjol sektor produktif berubah menjadi 0,1% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan. Dijelaskan aturan tersebut berlaku dua tahun sejak 1 Januari 2024, tepatnya hingga 2026.

Lebih lanjut, aturan batas maksimum bunga pinjol sektor produktif dipatok 0,067% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan. Aturan tersebut berlaku pada 1 Januari 2026.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .