OJK Turunkan Bunga Pinjol, Apa Dampaknya?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru terkait batas maksimum  manfaat ekonomi atau bunga pada fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). 

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran OJK atau SEOJK No.19/SEOJK.06/ 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Adapun aturan baru itu mengharuskan bunga maksimum pinjol untuk konsumtif turun jadi 0,3% dan produktif sebesar 0,1% mulai 1 Januari 2024.

Mengenai hal itu, P2P lending PT Pasar Dana Pinjaman (Danamas) menyambut baik inisiatif OJK dalam menurunkan bunga pinjol. Meskipun demikian, Head of Marketing Danamas Gian Carlo Binti mengatakan ada sisi positif dan negatif dari pemberlakuan aturan baru.


Dari sisi positifnya, Gian meyakini aturan baru itu akan membuat akses keuangan menjadi lebih terjangkau bagi konsumen dan pemilik usaha. 

Baca Juga: OJK Turunkan Bunga Pinjol untuk Produktif dan Konsumtif, Ini Kata Akseleran

"Selain itu, aturan tersebut akan meningkatkan inklusi keuangan dan membantu konsumen mendapatkan akses ke pinjaman dengan biaya yang lebih rendah. Hal itu juga mendorong persaingan sehat di antara penyelenggara," ucapnya kepada KONTAN.CO.ID, Jumat (10/11).

Sementara itu, dari sisi negatif, Gian menerangkan penurunan bunga mungkin memengaruhi margin keuntungan jangka pendek bagi penyedia pinjol. Selain itu, kata dia, dapat menimbulkan tantangan dalam menyeimbangkan antara kualitas kredit dan pertumbuhan.

"Meski aturan baru itu mungkin akan memengaruhi margin keuntungan perusahaan pada awalnya, tetapi kami optimistis bahwa peningkatan volume pinjaman akan menyeimbangkan dampak yang ada dalam jangka panjang," katanya.

Untuk menyiasati penurunan bunga pinjol, Gian mengatakan Danamas akan fokus kepada pinjaman produktif sekaligus meningkatkan efisiensi operasional dan teknologi kami untuk meminimalkan biaya operasional. Dengan demikian, dapat mengimbangi dampak penurunan bunga.

Berdasarkan salinan SEOJK yang dimaksud, dijelaskan batas maksimum bunga pinjaman untuk pendanaan konsumtif yang dibatasi untuk tenor pendanaan jangka pendek diatur sebesar 0,3% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan. OJK menyatakan aturan itu berlaku mulai 1 Januari 2024.

Secara bertahap besaran bunga pinjaman konsumtif diturunkan menjadi 0,2% per hari kalender pada 1 Januari 2025. Pada 1 Januari 2026, besaran bunga pinjaman konsumtif pada akhirnya turun menjadi 0,1%.

Dalam SEOJK itu, besaran batas maksimum manfaat ekonomi atau bunga pinjol sektor produktif berubah menjadi 0,1% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan. Dijelaskan aturan tersebut berlaku dua tahun sejak 1 Januari 2024, tepatnya hingga 2026.

Baca Juga: OJK Turunkan Bunga Pinjol Mulai Tahun Depan, Ini Kata AFPI

Lebih lanjut, aturan batas maksimum bunga pinjol sektor produktif dipatok 0,067% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan. Aturan tersebut berlaku pada 1 Januari 2026. 

Dijelaskan juga seluruh manfaat ekonomi dan denda keterlambatan yang dikenakan kepada konsumen tidak melebihi 100% dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi