KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru terkait batas maksimum manfaat ekonomi atau bunga pada fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). Hal itu tertuang dalam Surat Edaran OJK atau SEOJK No.19/SEOJK.06/ 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Adapun aturan baru itu mengharuskan bunga maksimum pinjol untuk konsumtif turun jadi 0,3% dan produktif sebesar 0,1% mulai 1 Januari 2024.
Terkait hal itu, fintech peer to peer (P2P) lending PT Akselerasi Usaha Indonesia Tbk atau Akseleran (AKSL) menyambut baik besaran bunga terbaru untuk produktif menjadi 0,1% per hari.
Baca Juga: OJK Turunkan Bunga Pinjol Mulai Tahun Depan, Ini Kata AFPI Namun, merasa keberatan dengan ketentuan terbaru besaran bunga untuk konsumtif yang sebesar 0,067% per hari yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Group CEO Akseleran Ivan Nikolas mengatakan aturan baru terkait bunga konsumtif itu memberatkan industri. "Perlu diingat bahwa pinjaman produktif fintech lending tidak menggunakan agunan berupa
fixed asset, sehingga dari sisi risiko berbeda. Jadi, apabila 0,067% per hari, akan menutup kemungkinan untuk menyalurkan pinjaman produktif ke
borrower UMKM, seperti online merchant dan penjual retail," ungkapnya kepada Kontan.co.id, Jumat (10/11). Ivan menerangkan saat ini rata-rata total
cost untuk
borrower di Akseleran berada di bawah 2% per bulan, tetapi produk-produk tertentu untuk
borrower yang
size-nya relatif kecil, seperti online merchant bisa saja di atas itu. Terkait konsumtif, Ivan menambahkan pihaknya tidak terlalu ambil pusing karena tidak bermain untuk cashloan. Namun, untuk pemain cashloan, dia berpikir hal itu akan menjadi tantangan berat, khususnya dengan rate 0,1% per hari pada 1 Januari 2026.
Baca Juga: Fintech Pinjol Mengaku Siap Biayai Sektor Produktif Untuk strategi menghadapi aturan baru itu, Ivan menyampaikan Akseleran kemungkinan tidak bisa memberikan pendanaan kepada
borrower kecil dengan
credit risk yang lebih besar khususnya pada beberapa produk, seperti online merchant. Adapun penyaluran Akseleran sampai akhir Oktober tahun ini mencapai hampir Rp 2,4 triliun. Hingga akhir tahun, Akserelan menargetkan sekitar Rp 3 triliun. Berdasarkan salinan SEOJK yang dimaksud, dijelaskan batas maksimum bunga pinjaman untuk pendanaan konsumtif yang dibatasi untuk tenor pendanaan jangka pendek diatur sebesar 0,3% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan. OJK menyatakan aturan itu berlaku mulai 1 Januari 2024. Secara bertahap besaran bunga pinjaman konsumtif diturunkan menjadi 0,2% per hari kalender pada 1 Januari 2025. Pada 1 Januari 2026, besaran bunga pinjaman konsumtif pada akhirnya turun menjadi 0,1%. Dalam SEOJK itu, besaran batas maksimum manfaat ekonomi atau bunga pinjol sektor produktif berubah menjadi 0,1% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan. Dijelaskan aturan tersebut berlaku dua tahun sejak 1 Januari 2024, tepatnya hingga 2026.
Baca Juga: Fintech Danamas Sebut Telah Capai Target Pembiayaan Produktif OJK Sebesar 70% Lebih lanjut, aturan batas maksimum bunga pinjol sektor produktif dipatok 0,067% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan. Aturan tersebut berlaku pada 1 Januari 2026. Dijelaskan juga seluruh manfaat ekonomi dan denda keterlambatan yang dikenakan kepada konsumen tidak melebihi 100% dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Noverius Laoli