JAKARTA. Para pengguna asuransi kendaraan bermotor dan harta benda akan bersorak. Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berniat merevisi aturan tarif premi asuransi. Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK mengatakan Surat Edaran Nomor 06/D.05/2013 terkait penetapan tarif premi dan aturan biaya akuisisi pada lini usaha asuransi kendaraan bermotor dan harta benda akan dievaluasi. "Akan direvisi persentase preminya, tarifnya akan diturunkan," ujar Dumoly, kemarin. Namun, potensi penurunan tarif premi baru berlaku tahun depan. Julian Noor, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) meminta OJK untuk melakukan evaluasi tarif premi di akhir ataupun awal tahun depan. "Ini belum setahun," kata Julian.
OJK turunkan tarif premi asuransi
JAKARTA. Para pengguna asuransi kendaraan bermotor dan harta benda akan bersorak. Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berniat merevisi aturan tarif premi asuransi. Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK mengatakan Surat Edaran Nomor 06/D.05/2013 terkait penetapan tarif premi dan aturan biaya akuisisi pada lini usaha asuransi kendaraan bermotor dan harta benda akan dievaluasi. "Akan direvisi persentase preminya, tarifnya akan diturunkan," ujar Dumoly, kemarin. Namun, potensi penurunan tarif premi baru berlaku tahun depan. Julian Noor, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) meminta OJK untuk melakukan evaluasi tarif premi di akhir ataupun awal tahun depan. "Ini belum setahun," kata Julian.