OJK Tutup 10 BPR hingga Juli 2026, LPS Pastikan Dana Nasabah Tetap Aman



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 10 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) sepanjang Januari hingga akhir Juli 2026.

Gelombang penutupan ini menjadi bagian dari upaya regulator menjaga kesehatan industri perbankan, sementara dana nasabah tetap dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan yang berlaku.

BPR terbaru yang ditutup adalah BPRS Hasanah Mandiri di Depok, Jawa Barat. Pencabutan izin usaha tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2026 tertanggal 16 Juli 2026.


Sebelumnya, pada Juli 2026 OJK juga mencabut izin usaha BPR Mataram Mitra Manunggal di Daerah Istimewa Yogyakarta dan BPR Dwicahya Nusaperkasa di Jawa Timur. Pada Juni, regulator menutup BPR Ceper Permata Artha di Klaten, Jawa Tengah.

Baca Juga: OJK: Konsolidasi BPR dan BPRS Berlanjut, Lebih dari 200 Masih Proses Merger

Sementara itu, pada April 2026 izin usaha BPR Sungai Rumbai di Sumatra Barat dicabut. Kemudian pada Maret, OJK menutup BPR Pembangunan Nagari di Sumatra Barat dan BPR Koperindo Jaya di Jakarta Pusat.

Adapun pada Februari 2026, izin usaha BPR Kamandana di Bali serta Perumda BPR Cirebon di Jawa Barat dicabut. Sedangkan pada Januari 2026, OJK menutup BPR Prima Master Bank di Jawa Timur dan BPR Suliki Gunung Mas di Sumatera Barat.

"Penanganan hak dan kewajiban nasabah dilakukan oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku," tulis LPS dalam keterangan resmi.

Dengan dicabutnya izin usaha, seluruh BPR dan BPRS tersebut wajib menghentikan seluruh kegiatan operasional dan menutup kantor-kantornya.

Direksi, dewan komisaris, serta pemegang saham juga dilarang melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan aset maupun kewajiban bank, kecuali atas persetujuan tertulis dari LPS.

Baca Juga: OJK Terbitkan POJK Baru, BPR Kini Punya Opsi Tambah Modal Selain Fresh Money

OJK menegaskan, penyelesaian hak dan kewajiban terhadap nasabah akan dilakukan oleh tim likuidasi LPS. Lembaga tersebut menjamin simpanan masyarakat di perbankan, termasuk BPR dan BPRS, sepanjang memenuhi persyaratan program penjaminan.

Proses penanganan BPRS Hasanah Mandiri menjadi salah satu contoh pelaksanaan penjaminan simpanan.

Empat hari setelah izin usahanya dicabut, LPS telah menetapkan simpanan layak bayar tahap pertama sebanyak 1.516 rekening milik 1.353 nasabah dengan total nilai Rp 30,03 miliar.

Saat ini, LPS masih melakukan rekonsiliasi dan verifikasi terhadap seluruh data simpanan serta informasi pendukung lainnya untuk menentukan simpanan yang layak maupun tidak layak dibayarkan. Proses tersebut ditargetkan selesai paling lambat 20 November 2026 atau dalam waktu 90 hari kerja sejak pencabutan izin usaha.

Setelah proses verifikasi rampung, LPS akan mengumumkan daftar nasabah yang berhak menerima pembayaran klaim melalui situs resminya.

Baca Juga: OJK Limpahkan Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Perbankan BPR DCN ke Jaksa

Dana simpanan selanjutnya dapat dicairkan melalui bank pembayar yang ditunjuk LPS dengan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, seperti kartu identitas dan buku tabungan atau bilyet deposito.

Sumber: https://money.kompas.com/read/2026/08/01/115524726/10-bank-ditutup-ojk-hingga-juli-2026-bagaimana-nasib-dana-nasabah?page=all#page2.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News