JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menutup pintu bagi bank asing yang ingin membuka jaringannya di Indonesia atau biasa dikenal Kantor Cabang Bank Asing (KCBA). "Tidak ada tambahan lagi untuk KCBA. Tapi, kalau hanya kantor perwakilan masih bisa," terang Nelson Tampubolon, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK kepada KONTAN, Rabu (11/3). Nelson menerangkan, kantor perwakilan bank asing berbeda dengan KCBA. Pasalnya, kantor perwakilan tidak bersifat operasional dan fungsinya lebih banyak sebagai penghubung kepentingan kantor pusatnya dengan nasabah atau calon nasabah di Indonesia.
OJK tutup izin pembukaan cabang bank asing di RI
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menutup pintu bagi bank asing yang ingin membuka jaringannya di Indonesia atau biasa dikenal Kantor Cabang Bank Asing (KCBA). "Tidak ada tambahan lagi untuk KCBA. Tapi, kalau hanya kantor perwakilan masih bisa," terang Nelson Tampubolon, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK kepada KONTAN, Rabu (11/3). Nelson menerangkan, kantor perwakilan bank asing berbeda dengan KCBA. Pasalnya, kantor perwakilan tidak bersifat operasional dan fungsinya lebih banyak sebagai penghubung kepentingan kantor pusatnya dengan nasabah atau calon nasabah di Indonesia.