JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menutup pintu bagi bank asing yang ingin membuka jaringannya di Indonesia atau biasa dikenal Kantor Cabang Bank Asing (KCBA). "Tidak ada tambahan lagi untuk KCBA. Tapi, kalau hanya kantor perwakilan masih bisa," terang Nelson Tampubolon, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK kepada KONTAN, Rabu (11/3). Nelson menerangkan, kantor perwakilan bank asing berbeda dengan KCBA. Pasalnya, kantor perwakilan tidak bersifat operasional dan fungsinya lebih banyak sebagai penghubung kepentingan kantor pusatnya dengan nasabah atau calon nasabah di Indonesia.
Meski begitu, Nelson menambahan, OJK tetap membuka kemungkinan bank asing masuk ke Indonesia dengan catatan, "Kalau mengakuisisi bank yang sudah eksis," katanya. Asal tahu saja, saat ini ada 10 KCBA yang tercatat di direktori perbankan Indonesia. KCBA tersebut terdiri dari Bank of America, N.A, The Royal Bank of Scotland N.V, Bangkok Bank Pcl, Citibank N.A, The Hongkong & Shanghai B.C (HCBC), Ltd, Bank of China Limited, Deutche Bank Ag, JP. Morgan Chase Bank, N.A, The Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ Ltd, dan Standard Chartered Bank. Sepertinya, jumlah KCBA tersebut bakal berkurang. Itu setelah muncul rencana HSBC Holdings Ltd berencana untuk mengalihkan seluruh asetnya di Indonesia ke Bank Ekonomi Rahardja.