JAKARTA. Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat mewaspadai penawaran investasi yang menawarkan produknya tanpa izin. Apalagi jika menjanjikan imbal hasil yang tinggi tanpa risiko. Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejauh ini telah menerima pengaduan masyarakat dan menemukan beberapa penawaran investasi di internet atau media online yang berpotensi merugikan masyarakat. Setelah melalui penelusudan dan investigasi, Satgas Waspada Investasi pada tanggal 18 April 2017 telah menghentikan kegiatan usaha tujuh entitas karena tidak memiliki izin dalam menjalankan kegiatan usahanya.
OJK tutup tujuh entitas invetasi online bodong
JAKARTA. Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat mewaspadai penawaran investasi yang menawarkan produknya tanpa izin. Apalagi jika menjanjikan imbal hasil yang tinggi tanpa risiko. Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejauh ini telah menerima pengaduan masyarakat dan menemukan beberapa penawaran investasi di internet atau media online yang berpotensi merugikan masyarakat. Setelah melalui penelusudan dan investigasi, Satgas Waspada Investasi pada tanggal 18 April 2017 telah menghentikan kegiatan usaha tujuh entitas karena tidak memiliki izin dalam menjalankan kegiatan usahanya.