OJK ubah aturan agar BPD bisa branchless banking



JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengubah aturan terkait pengoperasian bank tanpa kantor atau branchless banking. Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad mengungkapkan, aturan yang akan diubah itu, adalah mengenai Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang diperbolehkan untuk menyelenggarakan branchless banking. Menurut Muliaman, BPD nantinya akan dapat menyelenggarakan branchless banking. Karena itu, OJK akan melakukan perubahan dalam aturan penyelenggaraan bank tanpa kantor tersebut. "Pada pokok, tentu saja semua dimungkinkan," ujar Muliaman dalam Forum Internasional Financial Inclusion (IFC) di Jakarta, Kamis (23/10). Muliaman mengungkapkan, sejauh ini OJK terus mempersiapkan program layanan bank tanpa kantor tersebut. Sedangkan untuk BPD sendiri, OJK akan memberikan persyaratan-persyaratan tertentu bagi BPD yang ingin menyelenggarakan branchless banking. Oleh karena itu, diharapkan semua BPD bisa menyiapkan persyaratan yang telah ditetapkan oleh OJK.

"Semua harus disiapkan dengan persyaratan yang ada. Mereka (BPD) paling tidak sudah memiliki layanan internet banking. Namun tetap saja, prinsipnya branchless banking terbuka tapi tetap ada persyaratan. Sedangkan untuk modal, tidak ada persyaratan khusus," jelas Muliaman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan