JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menghidupkan kembali bisnis perusahaan modal ventura (PMV). Makanya wasit lembaga keuangan ini merilis rancangan peraturan OJK tentang penyelenggaraan dan perizinan usaha modal ventura. Salah satu hal yang diatur adalah permodalan. Sebelumnya, modal ventura wajib memenuhi modal minimal Rp 10 miliar bagi perseroan terbatas (PT) dan Rp 30 miliar untuk joint venture. Sementara, untuk modal ventura yang berbentuk koperasi paling sedikit modalnya harus Rp 5 miliar. Nah, di beleid anyar ini, perusahaan modal ventura baik PT ataupun patungan nantinya modalnya paling kecil Rp 50 miliar. Sedangkan badan hukum koperasi harus memiliki modal disetor setidaknya Rp 25 miliar.
OJK ubah batas minimal modal ventura
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menghidupkan kembali bisnis perusahaan modal ventura (PMV). Makanya wasit lembaga keuangan ini merilis rancangan peraturan OJK tentang penyelenggaraan dan perizinan usaha modal ventura. Salah satu hal yang diatur adalah permodalan. Sebelumnya, modal ventura wajib memenuhi modal minimal Rp 10 miliar bagi perseroan terbatas (PT) dan Rp 30 miliar untuk joint venture. Sementara, untuk modal ventura yang berbentuk koperasi paling sedikit modalnya harus Rp 5 miliar. Nah, di beleid anyar ini, perusahaan modal ventura baik PT ataupun patungan nantinya modalnya paling kecil Rp 50 miliar. Sedangkan badan hukum koperasi harus memiliki modal disetor setidaknya Rp 25 miliar.