KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menyesuaikan nomenklatur Surat Edaran OJK (SEOJK) menjadi Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK). Langkah ini merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola dan efektivitas regulasi di sektor jasa keuangan. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi menjelaskan, perubahan tersebut dilakukan untuk menyempurnakan ketentuan pembentukan peraturan di lingkungan OJK agar selaras dengan prinsip-prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
OJK Ubah Nomenklatur SEOJK Menjadi PADK untuk Perkuat Tata Kelola Regulasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menyesuaikan nomenklatur Surat Edaran OJK (SEOJK) menjadi Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK). Langkah ini merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola dan efektivitas regulasi di sektor jasa keuangan. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi menjelaskan, perubahan tersebut dilakukan untuk menyempurnakan ketentuan pembentukan peraturan di lingkungan OJK agar selaras dengan prinsip-prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.