JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk memperluas kategori surat berharga atau obligasi negara yang akan menjadi sasaran 20 persen investasi dari premi industri asuransi dan dana pensiun. OJK berecana membuat Surat Edaran bahwa 20 persen investasi dari premi asuransi dan dana pensiun tidak hanya bisa ditanamkan pada obligasi negara, namun juga pada obligasi BUMN sektor infrastruktur, kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Firdaus Djaelani di Jakarta, Selasa. "Sekarang (2016) juga bisa sih (diterapkan), tapi kita akan cek dahulu kebutuhan pembiayaan BUMN infrastruktur itu berapa," kata Firdaus selepas menghadiri seminar di Universitas Negeri Jakarta.
OJK ubah syarat obligasi untuk investasi asuransi
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk memperluas kategori surat berharga atau obligasi negara yang akan menjadi sasaran 20 persen investasi dari premi industri asuransi dan dana pensiun. OJK berecana membuat Surat Edaran bahwa 20 persen investasi dari premi asuransi dan dana pensiun tidak hanya bisa ditanamkan pada obligasi negara, namun juga pada obligasi BUMN sektor infrastruktur, kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Firdaus Djaelani di Jakarta, Selasa. "Sekarang (2016) juga bisa sih (diterapkan), tapi kita akan cek dahulu kebutuhan pembiayaan BUMN infrastruktur itu berapa," kata Firdaus selepas menghadiri seminar di Universitas Negeri Jakarta.