OJK Uji New RBC Asuransi, Rasio Solvabilitas 10 Perusahaan Bisa Tertekan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menguji coba metode pengukuran kesehatan atau solvabilitas keuangan berbasis Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 melalui skema New Risk Based Capital (RBC) terhadap 10 perusahaan perasuransian.

Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan hasil uji coba yang dilakukan terhadap 10 perusahaan perasuransian menunjukkan bahwa sebagian besar perusahaan mengalami penurunan rasio solvabilitas ketika menggunakan format sederhana yang mengacu pada kajian dan best practices internasional. 

"Hal tersebut menunjukkan bahwa pendekatan tersebut memiliki sensitivitas yang lebih tinggi dalam mengukur risiko dibandingkan metode yang berlaku saat ini," kata Ogi dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (28/7/2026).


Baca Juga: BTN dan BSN Kuasai 74% Penyaluran FLPP, Jangkau Lebih dari 67.000 MBR

Berdasarkan hasil uji coba tersebut, Ogi menyampaikan OJK telah melakukan evaluasi dan penyempurnaan terhadap metodologi, serta format perhitungan yang akan digunakan dalam kerangka New RBC. Dia bilang penyempurnaan tersebut telah diakomodasi dalam Rancangan Peraturan OJK (POJK) mengenai tingkat solvabilitas yang saat ini telah memasuki tahap permintaan tanggapan dari para pemangku kepentingan.

Selain itu, Ogi menerangkan OJK juga mendorong seluruh perusahaan asuransi untuk melakukan gap analysis dan financial impact analysis berdasarkan konsep pengaturan dalam Rancangan POJK tersebut. Dia bilang masukan dari industri akan menjadi bagian penting dalam proses penyempurnaan regulasi. 

"Dengan demikian, implementasi New RBC dapat memperkuat pengukuran risiko, lebih mencerminkan profil risiko perusahaan (risk sensitive), sekaligus tetap mempertimbangkan kesiapan industri dalam implementasinya," ucap Ogi.

Sebelumnya, Ogi mengatakan uji coba New RBC ditujukan bagi perusahaan asuransi dan reasuransi dengan ekuitas di atas Rp 5 triliun. Adapun OJK menargetkan penyesuaian ketentuan RBC dapat difinalisasi pada 2026. 

Ogi menyebut implementasinya akan dilakukan secara bertahap mulai 2027, yang diawali dengan uji coba kepada industri. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News