OJK umumkan 8 poin paket kebijakan industri keuangan dan pasar modal, ini rinciannya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hari ini resmi merilis delapan poin paket kebijakan. Paket kebijakan ini untuk meningkatkan peran lembaga keuangan seperti bank, non bank, termasuk asuransi dan lembaga pembiayaan dan pasar modal.

Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK mengatakan, paket kebijakan ini diharapkan bisa meningkatkan peran sektor produktif.

"Sehingga bisa memicu multiplier efek sektor rill, menciptakan lapangan kerja, dan ekspor," kata Wimboh dalam konferensi pers pengumuman paket kebijakan OJK, Rabu (15/8).


Dengan paket kebijakan ini diharapkan bisa membantu pemerintah dalam hal peningkatan cadangan devisa. OJK juga bersinergi dengan lembaga dan kementerian terkait agar masyarakat kecil bisa lebih mudah mendapatkan pembiayaan.

Peningkatan akses masyarakat ke pembiayaan ini dilakukan dengan pengelolaan program pembiayaan mikro. Selain itu, penguatan badan usaha milik desa dan kur yang terprogram melalui kluster.

Berikut adalah delapan poin paket kebijakan yang dikeluarkan OJK:

1. OJK berusaha medorong ekspor dengan industri berorientasi ekspor dan barang subtitusi ekspor. Selain itu OJK juga fokus ke pariwisata dan penyesuaian ketentuan prudensialitas dalam hal aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR) dan modal inti dan penyediaan kualitas aktiva.

2. Merevitalisasi lembaga pengembangan ekspor. Hal ini dengan fokus ke industri ekspor yang meningkatkan peran dalam menyediakan instrumen hedging ekspor asuransi dan reasuransi ekspor.

3. Memfasilitas pasar modal untuk mendorong pengembangan 10 kawasan pariwisata.

4. Penyediaan KUR kluster dan pariwisata orientasi ekspor dengan bekerjasama dengan kemengerian koordinator ekonomi.

5. Melakukan penyesuaian prudensialitas perbankan dalam hal ATMR dan bobot risiko pembiayaan rumah. Selain itu OJK juga menghapus larangan pemberian kredit tanah dan relaksasi agunan dalam pemberian kredit.

6. Membuka akses ke startup fintech termasuk equity crownfunding untuk akses permodalan UMKM yang besar kontribusinya pada PDB nasional.

7. Memfasilitas pasar modal diantaranya obligasi daerah dan bleded finance, instrumen syariah, hedging pasar dan nilai tukar. Selain itu OJK juga meningkatkan cakupan investor domestik dan perusahaan efek daerah.

8. Mewajibkan perusahaan pembiayaan menyalurkan pembiayan ke sektor produktf.

Dengan adanya beberapa paket kebijakan ini, diharapkan peran industri jasa keuangan bisa semakin besar. Hal ini diharapkan bisa memperkuat cadangan devisa kedepan dan bisa lebih berperan dalam pembangunan nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi