OJK Umumkan Aturan Baru Dasar Penilaian Investasi Dana Pensiun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan aturan baru terkait dasar penilaian investasi dana pensiun yang akan berlaku mulai 1 Juli 2024.

Aturan baru ini tercantum di alam surat edaran OJK SEOJK No.4/SEOJK.05/2024 yang merupakan pelaksanaan amanat dari Pasal 150 ayat (5) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun.

OJK menyebut perlu dilakukan penyempurnaan pengaturan terkait dasar bagi industri dana pensiun untuk melakukan penilaian investasi.


Baca Juga: OJK Rilis Aturan Baru Baru Dasar Penilaian Investasi Dana Pensiun, Ini Respons ADPI

Sebelum aturan baru ini berlaku 1 Juli 2024 nanti, saat ini aturan mengenai dasar penilaian investasi dana pensiun masih di atur dalam SEOJK Nomor 9/SEOJK.05/2016 tentang Dasar Penilaian Investasi Dana Pensiun, Bentuk dan Susunan serta Tata Cara Penyampaian Laporan Investasi Tahunan Dana Pensiun (SEOJK 9/2016). 

Berdasarkan SEOJK tersebut, terdapat substansi pengaturan yang salah satunya mengatur mengenai bentuk, susunan serta tata cara penyampaian laporan investasi tahunan dana pensiun, sementara dalam implementasinya substansi tersebut telah dicabut dengan terbitnya SEOJK Nomor 3/SEOJK.05/2019 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Dana Pensiun, sehingga substansi dalam SEOJK 9/2016 perlu dicabut.

Terdapat beberapa perubahan dari aturan SEOJK terbaru. Pertama, penghapusan dasar penilaian untuk tabungan. Kedua, menambahkan alternatif penilaian untuk jenis investasi surat berharga negara, obligasi korporasi, dan obligasi daerah berupa nilai pasar atau nilai wajar.

Baca Juga: Dana Kelolaan dan Hasil Investasi BP Jamsostek Tumbuh di Kuartal I-2024

Ketiga, penyesuaian perhitungan jenis investasi yang menggunakan nilai perolehan yang diamortisasi yang sebelumnya hanya menggunakan suku bunga efektif.

Selain itu, juga terdapat dua jenis investasi baru yang sebelumnya belum diatur dalam SEOJK 9/2016, yaitu jenis investasi obligasi daerah dan dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif. 

"Ketentuan mengenai penilaian investasi berlaku juga bagi jenis investasi yang menggunakan prinsip syariah," ujar manajemen OJK dari laman resmi OJK, Kamis (2/5).

Baca Juga: BSI Cetak Laba Impresif Rp1,71 Triliun Hingga Maret 2024

16 dasar penilaian berdasarkan jenis investasi dana pensiun

1. Deposito on call pada bank: nilai nominal

2. Deposito berjangka pada bank nilai nominal

3. Sertifikat deposito pada bank: nilai tunai

4. Surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia (BI): nilai pasar dan 

5. Surat Berharga Negara:  nilai pasar, amortized cost 

6. Saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI): nilai pasar

7. Obligasi korporasi: nilai pasar dan amortized cost 

8. Reksadana: nilai pasar an nilai aktiva bersih 

9. MTN: nilai wajar an amortized cost 

10. Efek beragun aset: nilai wajar

11. Dana investasi real estate: nilai pasar dan nilai aktiva bersih

12. REPO: amortized cost 

13. Penyertaan langsung: nilai yang ditetapkan penilai OJK

14. Tanah atau bangunan: nilai yang ditetapkan penilai OJK

15. Obligasi daerah: miliar pasar dan amortized cost 

16. Dana investasi infrastruktur: nilai aktiva bersih

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli