OJK Ungkap 19 Perusahaan Penjaminan Sudah Penuhi Modal Minimum 2026



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan penjaminan memenuhi ketentuan peningkatan ekuitas atau modal minimum untuk 2026 dan 2028. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2025.

Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan berdasarkan laporan bulanan per Mei 2026, sudah terdapat 19 dari 24 perusahaan penjaminan yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada 2026.

"Porsinya mencapai 79,17%. Adapun peningkatan ekuitas perusahaan penjaminan tahap pertama pada 2026 sesuai POJK Nomor 11 Tahun 2025," katanya dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (7/7/2026).


Sebelumnya, Ogi sempat menerangkan ketentuan itu bertujuan memperkuat permodalan dan kapasitas perusahaan penjaminan agar lebih tangguh dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, sekaligus merespons risiko keuangan yang meningkat.

Baca Juga: OJK Terima 45.884 Pengaduan Lewat Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen per Juni 2026

Dia bilang OJK terus berkoordinasi dengan pemegang saham, termasuk Pemerintah Provinsi, untuk mendorong perusahaan penjaminan memenuhi modal minimum secara bertahap pada 2026 dan 2028.

Sebagai informasi, dalam Pasal 43 POJK 11/2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerangkan perusahaan penjaminan atau perusahaan penjaminan syariah lingkup kabupaten/kota wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp50 miliar, kemudian lingkup provinsi wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp100 miliar, lalu lingkup nasional wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp250 miliar. Ketentuan peningkatan ekuitas itu dilakukan dalam dua tahap.

Baca Juga: Sebanyak 8 dari 144 Multifinance Belum Penuhi Ekuitas Minimum Rp 100 Miliar

Tahap pertama, paling sedikit mencakup 75% dari ketentuan ekuitas minimum yang dimaksud untuk masing-masing lingkup wilayah. Aturan itu berlaku paling lambat dipenuhi pada 31 Desember 2026.

Tahap kedua, paling sedikit mencakup 100% (sepenuhnya) dari ketentuan ekuitas minimum yang dimaksud untuk masing-masing lingkup wilayah. Aturan itu paling lambat dipenuhi pada 31 Desember 2028.

Dijelaskan bagi perusahaan penjaminan yang tidak dapat memenuhi ketentuan tersebut, OJK dapat memberikan sanksi tertulis hingga pencabutan izin usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News