OJK Ungkap 38.375 Rekening Terindikasi Judi Online, Bank Diminta Bertindak



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas judi online melalui industri perbankan. Hingga Juli 2026, sebanyak 38.375 rekening telah diminta untuk menjalani enhanced due diligence (EDD) dan/atau pemblokiran karena terindikasi digunakan untuk aktivitas perjudian daring.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, jumlah rekening yang diminta untuk ditindak tersebut meningkat dibandingkan periode sebelumnya yang tercatat sebanyak 36.735 rekening.

"Untuk pemberantasan perjudian daring yang berdampak kuat pada aspek sosial dan ekonomi, OJK telah meminta perbankan untuk melakukan enhanced due diligence dan atau pemblokiran atas kurang lebih 38.375 rekening," ujar Dian dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (7/9/2026).


Rekening-rekening tersebut terindikasi melakukan aktivitas perjudian daring berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital kepada OJK.

Baca Juga: OJK Dorong Dana Pensiun Gaet Generasi Muda dan Pekerja Sektor Informal Jadi Peserta

Selain melakukan pemblokiran dan enhanced due diligence, OJK juga meminta perbankan memperluas penelusuran terhadap rekening-rekening lain yang memiliki keterkaitan dengan pihak yang terindikasi melakukan aktivitas judi online.

Dian mengatakan, perbankan diminta melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan (NIK) dari masing-masing pihak yang terindikasi terlibat dalam aktivitas perjudian daring.

"Selain itu, melakukan perluasan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan atau NIK dari masing-masing pihak yang terindikasi perjudian daring serta melakukan enhanced due diligence," lanjut Dian.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya OJK menggunakan sektor perbankan untuk memutus akses keuangan yang dapat mendukung aktivitas judi online.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News