KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas judi online melalui industri perbankan. Hingga Juli 2026, sebanyak 38.375 rekening telah diminta untuk menjalani enhanced due diligence (EDD) dan/atau pemblokiran karena terindikasi digunakan untuk aktivitas perjudian daring. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, jumlah rekening yang diminta untuk ditindak tersebut meningkat dibandingkan periode sebelumnya yang tercatat sebanyak 36.735 rekening. "Untuk pemberantasan perjudian daring yang berdampak kuat pada aspek sosial dan ekonomi, OJK telah meminta perbankan untuk melakukan enhanced due diligence dan atau pemblokiran atas kurang lebih 38.375 rekening," ujar Dian dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (7/9/2026).
OJK Ungkap 38.375 Rekening Terindikasi Judi Online, Bank Diminta Bertindak
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas judi online melalui industri perbankan. Hingga Juli 2026, sebanyak 38.375 rekening telah diminta untuk menjalani enhanced due diligence (EDD) dan/atau pemblokiran karena terindikasi digunakan untuk aktivitas perjudian daring. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, jumlah rekening yang diminta untuk ditindak tersebut meningkat dibandingkan periode sebelumnya yang tercatat sebanyak 36.735 rekening. "Untuk pemberantasan perjudian daring yang berdampak kuat pada aspek sosial dan ekonomi, OJK telah meminta perbankan untuk melakukan enhanced due diligence dan atau pemblokiran atas kurang lebih 38.375 rekening," ujar Dian dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (7/9/2026).
TAG: