KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan masih terdapat empat perusahaan pembiayaan (multifinance) yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp 100 miliar hingga akhir September 2025. Jumlah ini tidak berubah dibandingkan posisi bulan sebelumnya, dari total 145 perusahaan multifinance yang beroperasi di Indonesia. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menegaskan bahwa pihaknya terus mendorong keempat perusahaan tersebut agar segera memenuhi ketentuan permodalan sesuai aturan. “Langkah yang kami dorong antara lain melalui injeksi modal dari pemegang saham pengendali (PSP), masuknya investor strategis yang kredibel, konsolidasi antarperusahaan, hingga opsi pengembalian izin usaha,” ujar Agusman dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Kamis (9/10/2025).
OJK Ungkap 4 Multifinance Belum Penuhi Syarat Modal, Ini Rencana Penanganannya
KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan masih terdapat empat perusahaan pembiayaan (multifinance) yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp 100 miliar hingga akhir September 2025. Jumlah ini tidak berubah dibandingkan posisi bulan sebelumnya, dari total 145 perusahaan multifinance yang beroperasi di Indonesia. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menegaskan bahwa pihaknya terus mendorong keempat perusahaan tersebut agar segera memenuhi ketentuan permodalan sesuai aturan. “Langkah yang kami dorong antara lain melalui injeksi modal dari pemegang saham pengendali (PSP), masuknya investor strategis yang kredibel, konsolidasi antarperusahaan, hingga opsi pengembalian izin usaha,” ujar Agusman dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Kamis (9/10/2025).