KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memaparkan terdapat 5.832 pemohon atau lender yang melakukan pendaftaran via Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengenai perkara fintech peer to peer (P2P) lending berbasis syariah, PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Adapun restitusi adalah proses penggantian kerugian korban dalam perkara DSI. Terkait proses restitusi tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menerangkan permohonan lender saat ini masih dalam tahap verifikasi oleh LPSK. "OJK akan terus berkoordinasi terkait perkembangannya," ungkap Agusman dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Senin (14/9/2026).
Baca Juga: OJK Pantau Ketat Langkah Perbaikan KrediFazz terhadap Permasalahan Tenaga Penagih Agusman sempat mengatakan proses pengembalian dana lender akan mengikuti ketentuan dan mekanisme, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait pelindungan saksi dan korban. Hal itu mengingat saat ini kasus DSI dalam proses penegakan hukum. Seiring hal itu, Agusman juga bilang penyitaan aset Dana Syariah Indonesia merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) sudah menetapkan 5 tersangka dalam perkara DSI, yakni Direktur Utama sekaligus Pemegang Saham PT DSI Taufiq Aljufri (TA), ARL selaku Komisaris dan Pemegang Saham PT DSI, Mery Yuniarni (MY) yang merupakan Eks Direktur dan Pemegang Saham PT DSI, tersangka AS yang merupakan Eks Direktur PT DSI periode 2018 hingga 2024 sekaligus Founder PT DSI. Terakhir, penetapan tersangka FH yang merupakan founder dan advisor PT DSI sekaligus Eks Direktur Operasional dan Sarana Sistem Informasi periode 2014-2017, eks Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital periode 2017-2018 di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta eks Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko periode 2018-2022 di Bursa Efek Indonesia (BEI). Dalam asset tracing yang dilakukan untuk asset recovery, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Bigjen Pol Ade Safri menyampaikan Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan dengan total nilai aset sebesar Rp 425 miliar. Nilai itu merupakan gabungan nilai aset yang berhasil disita Bareskrim Polri dari berkas perkara I, II, dan III. Secara rinci, dia menerangkan nilai aset yang disita dari berkas perkara I atas nama tersangka TA, MY, dan ARL sebesar Rp 320 miliar, lalu berkas perkara II atas nama tersangka AS sebesar Rp 30 miliar, kemudian berkas perkara tersangka FH sebesar Rp 75 miliar. Dalam perkara a quo PT DSI, Bareskrim Polri telah menyita aset bergerak maupun tidak bergerak dari total berkas perkara 5 orang tersangka dengan rincian, yaitu 694 sertifikat hak atas tanah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), serta 16 objek aset tidak bergerak berupa kantor, ruko, rumah tinggal, apartemen, tanah dan bangunan, serta kavling tanah kosong yang tersebar di 5 provinsi, yaitu Jakarta, Jawa Barat, Banten, Sumatera Utara, dan Bali dengan total nilai mencapai Rp 390 miliar.
Baca Juga: Amartha Catatkan Penyaluran Pinjaman Produktif 60% ke Luar Pulau Jawa Selain itu, disita juga 13 deposito milik PT DSI dan PT Multiguna Cipta Mandala (PT MCM) dengan total nilai mencapai Rp 18 miliar, lalu uang tunai dan saldo rekening dengan total nilai sebesar Rp 12 miliar termasuk dana dalam mata uang asing sebesar US$ 1.092. "Disita juga 4 unit kendaraan bermotor, dengan total estimasi nilai mencapai kurang lebih Rp 500 juta," ucapnya dalam keterangan resmi yang diberikan kepada Kontan, Jumat (7/8). Dalam penanganan perkara PT DSI, Ade menyampaikan Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri membaginya dalam beberapa berkas. Adapun berkas perkara I dengan 3 orang tersangka, yakni TA, MY, dan ARL. Selanjutnya, Ade mengungkapkan berkas perkara II dengan 1 orang tersangka AS, lalu berkas perkara III dengan 1 orang tersangka FH, kemudian berkas perkara IV dengan tersangka atau subyek hukum korporasi dalam hal ini PT DSI. Ade menerangkan koordinasi efektif terus dilakukan pihaknya dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk penelusuran aliran dana atau harta kekayaan yang berasal dari kejahatan (
follow the money). Dalam penanganan perkara PT DSI, Ade menerangkan Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri juga terus berkoordinasi efektif dengan Jaksa Penuntut Umum dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk pendataan dan verifikasi data korban, serta jumlah kerugian korban dalam rangka penghitungan restitusi. Hal itu dilakukan guna memberikan ruang pemulihan para korban. "Adapun jumlah korban yang telah terverifikasi sampai saat ini berjumlah 5.714 korban," tuturnya.
Ade juga menyebut penyidik terus berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti Korlantas Polri dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), guna mengoptimalkan upaya penelusuran aset untuk menemukan, mengidentifikasi, dan melacak harta kekayaan yang disembunyikan, dialihkan, atau berasal dari hasil tindak pidana, sekaligus mengamankan aset tersebut sebagai barang bukti dalam rangka memaksimalkan pemulihan kerugian para korban atau lender.
Baca Juga: Simpanan Kecil di Perbankan Turun, KB Bank Ungkap Faktor yang Pengaruhi "Penyidik tidak hanya berkonsentrasi pada proses penyidikan dalam perkara a quo, tetapi juga mengoptimalkan asset tracing untuk ruang pemulihan kerugian para korban PT DSI, dalam hal ini lender," ujar Ade. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News