KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat aduan masyarakat terhadap entitas keuangan ilegal, terutama pinjaman online (pinjol) masih marak. Sepanjang periode Januari hingga akhir Juni 2025, total pengaduan yang masuk ke OJK terkait entitas keuangan ilegal, mencapai 8.752 laporan. “Dari total tersebut, 7.096 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal, ini masih terus banyak dan juga 1.656 pengaduan terkait investasi ilegal,” ujar Anggota Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Selasa (8/7). Menindaklanjuti laporan tersebut, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menemukan dan menghentikan aktivitas 1.556 entitas pinjol ilegal serta 283 entitas penawaran investasi ilegal yang tersebar di berbagai situs dan aplikasi.
OJK Ungkap 7.096 Aduan Pinjol dan 1.656 Investasi Ilegal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat aduan masyarakat terhadap entitas keuangan ilegal, terutama pinjaman online (pinjol) masih marak. Sepanjang periode Januari hingga akhir Juni 2025, total pengaduan yang masuk ke OJK terkait entitas keuangan ilegal, mencapai 8.752 laporan. “Dari total tersebut, 7.096 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal, ini masih terus banyak dan juga 1.656 pengaduan terkait investasi ilegal,” ujar Anggota Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Selasa (8/7). Menindaklanjuti laporan tersebut, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menemukan dan menghentikan aktivitas 1.556 entitas pinjol ilegal serta 283 entitas penawaran investasi ilegal yang tersebar di berbagai situs dan aplikasi.
TAG: