OJK Ungkap 81 BPR/BPRS Dimerger, 200 Bank Lagi Masuk Proses Konsolidasi



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan proses konsolidasi industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) masih terus berlangsung.

Hingga akhir Juni 2026, regulator telah menyetujui penggabungan 81 BPR/BPRS menjadi 24 entitas, sementara lebih dari 200 BPR/BPRS lainnya masih menjalani proses perizinan merger atau peleburan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan konsolidasi tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat struktur industri perbankan nasional, khususnya sektor BPR dan BPRS.


Baca Juga: Transaksi Dompet Digital Amartha Catat Tren Positif, Adopsi UMKM Kian Meluas

"OJK senantiasa mendorong dan meningkatkan penguatan industri perbankan nasional, salah satunya melalui implementasi kebijakan konsolidasi," ujar Dian dalam jawaban tertulis, dikutip Jumat (24/7/2026).

Ia menjelaskan, BPR/BPRS yang berada dalam kepemilikan dan/atau pengendalian pemegang saham pengendali (PSP) yang sama saat ini tengah menjalankan proses konsolidasi sesuai ketentuan dalam POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPRS.

Menurut Dian, konsolidasi tersebut bertujuan memperkuat permodalan dan meningkatkan daya saing BPR/BPRS melalui penguatan tata kelola, penerapan manajemen risiko, pemenuhan struktur organisasi, perbaikan kinerja keuangan, hingga peningkatan efisiensi pengelolaan.

"Dengan demikian, keberhasilan konsolidasi dapat mewujudkan visi dan misi BPR/BPRS sebagaimana tertuang dalam Roadmap Pengembangan BPR/BPRS Tahun 2024–2027, yakni menjadi BPR/BPRS yang berintegritas, resilien, adaptif, berdaya saing, dan kontributif dalam menggerakkan perekonomian di wilayahnya," jelasnya.

OJK mencatat hingga akhir Juni 2026 sebanyak 81 BPR/BPRS telah memperoleh persetujuan untuk bergabung menjadi 24 BPR/BPRS. Di sisi lain, proses konsolidasi diperkirakan masih akan berlanjut karena saat ini terdapat lebih dari 200 BPR/BPRS yang sedang menjalani proses perizinan penggabungan maupun peleburan di OJK.

Selain mendorong konsolidasi, OJK juga membuka peluang bagi masuknya investor strategis baru ke industri perbankan sebagai bagian dari upaya memperkuat permodalan.

Menurut Dian, regulator akan mendukung aksi penguatan modal tersebut sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku dan memberikan nilai tambah bagi industri.

Baca Juga: Perkuat Bisnis Lewat Kemitraan, IFG Life Gandeng Bank Papua

"OJK akan memberikan dukungan terhadap upaya penguatan permodalan perbankan, termasuk dalam hal masuknya investor strategis baru sepanjang memenuhi ketentuan dan memberikan dampak positif bagi kinerja bank," ujarnya.

Ia menambahkan, masuknya investor strategis diharapkan dapat mendukung terciptanya industri perbankan nasional yang lebih sehat, efisien, berdaya saing, serta mampu memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap perekonomian nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News