OJK Ungkap Ada Kendala Implementasi Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 mengenai Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan. Dalam POJK tersebut, terdapat sejumlah aturan mengenai asuransi kesehatan, seperti adanya implementasi Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) atau Coordination of Benefit (CoB).

Asal tahu saja, KAPJ adalah koordinasi yang dilakukan antara perusahaan asuransi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan penyelenggara jaminan lain dalam pemberian manfaat pelayanan kesehatan.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan implementasi KAPJ masih menghadapi sejumlah tantangan. Dia bilang tantangannya, antara lain perbedaan sistem administrasi dan teknologi informasi antarlembaga, serta proses pertukaran data yang belum sepenuhnya terintegrasi.


Baca Juga: Laba Asuransi Jiwa Konvensional Tembus Rp 13,24 Triliun, Naik 57% hingga Juni 2026

"Selain itu, tantangan variasi desain produk dan manfaat antara asuransi komersial dan BPJS Kesehatan, serta perlunya penyelarasan proses operasional dan mekanisme penyelesaian klaim," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (1/9/2026).

Ogi menambahkan tantangan lainnya adalah kesiapan infrastruktur dan kesesuaian cakupan manfaat pada masing-masing perusahaan asuransi juga masih memerlukan penyesuaian. Sebagai tindak lanjut arahan Komite Kebijakan Sektor Kesehatan, telah dibentuk task force koordinasi yang diketuai oleh OJK dan beranggotakan Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, asosiasi rumah sakit, serta asosiasi perusahaan asuransi. 

"Saat ini, task force tersebut sedang menyusun target implementasi KAPJ, termasuk finalisasi perjanjian kerja sama antara perusahaan asuransi, BPJS Kesehatan, dan rumah sakit," ujar Ogi.

Ke depannya, Ogi berharap penguatan koordinasi tersebut dapat memperluas implementasi KAPJ, meningkatkan cakupan kepesertaan, serta menciptakan sistem koordinasi manfaat yang lebih efektif dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat.

Sebagai informasi, POJK 36/2025 mulai berlaku 3 bulan sejak tanggal diundangkan. Adapun POJK itu diundangkan pada 22 Desember 2025 dan ditetapkan pada 17 Desember 2025. Penerbitan POJK 36/2025 juga merupakan bagian dari upaya OJK untuk memperkuat ekosistem asuransi kesehatan guna memastikan keseimbangan manfaat bagi pemegang polis, tertanggung, atau peserta dan keberlanjutan industri asuransi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News