KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 mengenai Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan. Dalam POJK tersebut, terdapat sejumlah aturan mengenai asuransi kesehatan, seperti adanya implementasi Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) atau Coordination of Benefit (CoB). Asal tahu saja, KAPJ adalah koordinasi yang dilakukan antara perusahaan asuransi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan penyelenggara jaminan lain dalam pemberian manfaat pelayanan kesehatan. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan implementasi KAPJ masih menghadapi sejumlah tantangan. Dia bilang tantangannya, antara lain perbedaan sistem administrasi dan teknologi informasi antarlembaga, serta proses pertukaran data yang belum sepenuhnya terintegrasi.
OJK Ungkap Ada Kendala Implementasi Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 mengenai Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan. Dalam POJK tersebut, terdapat sejumlah aturan mengenai asuransi kesehatan, seperti adanya implementasi Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) atau Coordination of Benefit (CoB). Asal tahu saja, KAPJ adalah koordinasi yang dilakukan antara perusahaan asuransi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan penyelenggara jaminan lain dalam pemberian manfaat pelayanan kesehatan. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan implementasi KAPJ masih menghadapi sejumlah tantangan. Dia bilang tantangannya, antara lain perbedaan sistem administrasi dan teknologi informasi antarlembaga, serta proses pertukaran data yang belum sepenuhnya terintegrasi.
TAG: