KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meskipun saat ini jumlah fintech P2P lending masih sebanyak 102 platform, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memproses pengembalian tanda berizin dari salah satu platform yaitu PT Danafix Online Indonesia (Danafix). Direktur Pengawasan Fintech OJK, Tris Yulianta mengungkapkan alasan dari pengembalian izin tersebut karena Danafix menyadari prospek bisnis ke depan sudah tidak cocok bagi perusahaan. “Mereka merasa tidak pas dengan model bisnis ini daripada tidak bisa berkembang sesuai yang diharapkan oleh owner, mereka mengembalikan izin,” ujar Tris akhir pekan kemarin.
Adapun, saat ini proses pencabutan izin usaha Danafix masih dilakukan. Mengingat, OJK perlu memastikan bahwa hak dan kewajiban dari semua pihak lebih dahulu diselesaikan. Baca Juga: Wah, Fintech Lending yang Gulung Tikar Bertambah