OJK Ungkap Alasan Menggodok RPOJK Pengembangan SDM di Sektor PVML



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) terkait Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (RPOJK Pengembangam SDM PVML). Saat ini, prosesnya tengah meminta tanggapan para publik dan pihak terkait.

Dalam RPOJK tersebut, terdapat sejumlah poin penting, seperti ketentuan soal dana untuk pengembangan kualitas SDM hingga sertifikasi kompetensi kerja.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan alasan pihaknya menggodok RPOJK tersebut karena merupakan amanah UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). 


"Jadi, kami menyiapkan pengaturannya," ucapnya kepada Kontan.co.id, Senin (24/6).

Baca Juga: OJK Menggodok RPOJK Pengembangan SDM di Sektor PVML, Ini Tanggapan AFPI

Mengenai beberapa poin penting dalam RPOJK tersebut, salah satunya tertuang dalam Pasal 4 ayat (1), yang menerangkan PVML wajib menyediakan dana untuk pengembangan kualitas SDM pada setiap tahun buku. 

Jika dirinci, dana pengembangan kualitas SDM mencakup semua dana untuk program sertifikasi, pelatihan, pendidikan formal, hingga perjalanan. 

Selain itu, pada Pasal 5 ayat (3), terdapat keterangan penyelenggara PVML, selain Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Keuangan Mikro skala kecil, wajib menyediakan dana untuk pengembangan kualitas SDM untuk setiap tahun buku paling sedikit 2,5% dari total beban tenaga kerja tahun sebelumnya.

Penyelenggara PVML juga wajib melakukan pengembangan kualitas SDM dengan mengikutsertakan SDM pada pengembangan kompetensi dan keahlian di bidang teknis dan/atau di bidang nonteknis melalui sertifikasi kompetensi kerja. Artinya, harus memiliki sertifikasi profesi. Aturan tersebut bisa dilakukan sendiri oleh PVML atau bekerja sama dengan pihak lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati