KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) terkait Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (RPOJK Pengembangam SDM PVML). Saat ini, prosesnya tengah meminta tanggapan para publik dan pihak terkait. Dalam RPOJK tersebut, terdapat sejumlah poin penting, seperti ketentuan soal dana untuk pengembangan kualitas SDM hingga sertifikasi kompetensi kerja. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan alasan pihaknya menggodok RPOJK tersebut karena merupakan amanah UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
OJK Ungkap Alasan Menggodok RPOJK Pengembangan SDM di Sektor PVML
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) terkait Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (RPOJK Pengembangam SDM PVML). Saat ini, prosesnya tengah meminta tanggapan para publik dan pihak terkait. Dalam RPOJK tersebut, terdapat sejumlah poin penting, seperti ketentuan soal dana untuk pengembangan kualitas SDM hingga sertifikasi kompetensi kerja. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan alasan pihaknya menggodok RPOJK tersebut karena merupakan amanah UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).