KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan alasan pinjaman online (pinjol) ilegal tak masuk dalam bagian relaksasi yang ditawarkan oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani mengatakan alasannya karena namanya saja pinjol ilegal, tetapi praktiknya atau platform-nya tak seperti fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar). "Kenapa tak diberikan relaksasi seperti gadai? Sebab, praktiknya itu berbeda," katanya dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (11/3).
OJK Ungkap Alasan Pinjol Ilegal Tak Diberikan Relaksasi Ajukan Izin Jadi Legal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan alasan pinjaman online (pinjol) ilegal tak masuk dalam bagian relaksasi yang ditawarkan oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani mengatakan alasannya karena namanya saja pinjol ilegal, tetapi praktiknya atau platform-nya tak seperti fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar). "Kenapa tak diberikan relaksasi seperti gadai? Sebab, praktiknya itu berbeda," katanya dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (11/3).