KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 mengenai Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan yang mulai berlaku tiga bulan setelah diundangkan pada 22 Desember 2025. Dalam POJK tersebut, terdapat berbagai ketentuan, seperti pembentukan Medical Advisory Board hingga penerapan risk sharing atau co-payment. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan aturan itu diterbitkan sebagai upaya memperkuat tata kelola penyelenggaraan produk asuransi kesehatan.
OJK Ungkap Alasan Terbitkan Aturan Baru Asuransi Kesehatan, Ini Tujuannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 mengenai Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan yang mulai berlaku tiga bulan setelah diundangkan pada 22 Desember 2025. Dalam POJK tersebut, terdapat berbagai ketentuan, seperti pembentukan Medical Advisory Board hingga penerapan risk sharing atau co-payment. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan aturan itu diterbitkan sebagai upaya memperkuat tata kelola penyelenggaraan produk asuransi kesehatan.
TAG: