KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) No.11/SEOJK.05/2025 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Dana Pensiun. Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi menerangkan terdapat beberapa ketentuan yang diatur dalam SEOJK tersebut. Salah satunya adalah penyesuaian jenis laporan berkala yang wajib disampaikan oleh dana pensiun, penambahan pengaturan mengenai laporan bulanan dan laporan tahunan bagi Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) yang menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti dan program pensiun iuran pasti, serta penyesuaian ketentuan terkait tata cara penyampaian laporan berkala. "Ditambah adanya penambahan pengaturan mengenai tata cara penyampaian koreksi atas laporan bulanan dana pensiun, serta penambahan ketentuan peralihan terkait penyampaian Laporan Berkala sesuai dengan bentuk dan susunan laporan berkala yang tersedia dalam sistem pelaporan OJK," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (19/7).
OJK Ungkap Beberapa Ketentuan di SEOJK tentang Susunan Laporan Berkala Dana Pensiun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) No.11/SEOJK.05/2025 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Dana Pensiun. Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi menerangkan terdapat beberapa ketentuan yang diatur dalam SEOJK tersebut. Salah satunya adalah penyesuaian jenis laporan berkala yang wajib disampaikan oleh dana pensiun, penambahan pengaturan mengenai laporan bulanan dan laporan tahunan bagi Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) yang menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti dan program pensiun iuran pasti, serta penyesuaian ketentuan terkait tata cara penyampaian laporan berkala. "Ditambah adanya penambahan pengaturan mengenai tata cara penyampaian koreksi atas laporan bulanan dana pensiun, serta penambahan ketentuan peralihan terkait penyampaian Laporan Berkala sesuai dengan bentuk dan susunan laporan berkala yang tersedia dalam sistem pelaporan OJK," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (19/7).
TAG: