KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai mendorong penguatan ekosistem asuransi kesehatan seiring berlakunya Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025. Aturan ini resmi diimplementasikan pada 22 Maret 2026, atau tiga bulan setelah diundangkan pada 22 Desember 2025. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa kebijakan tersebut diharapkan membawa sejumlah dampak positif bagi industri asuransi kesehatan, terutama dalam memperbaiki tata kelola dan pengendalian biaya medis. “Dampak yang diharapkan terkait implementasi POJK 36/2025 antara lain penguatan tata kelola dalam penyelenggaraan produk asuransi kesehatan,” ujar Ogi dalam lembar jawaban tertulis OJK, Kamis (9/4/2026).
OJK Ungkap Dampak Implementasi POJK 36/2025 terhadap Industri Asuransi Kesehatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai mendorong penguatan ekosistem asuransi kesehatan seiring berlakunya Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025. Aturan ini resmi diimplementasikan pada 22 Maret 2026, atau tiga bulan setelah diundangkan pada 22 Desember 2025. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa kebijakan tersebut diharapkan membawa sejumlah dampak positif bagi industri asuransi kesehatan, terutama dalam memperbaiki tata kelola dan pengendalian biaya medis. “Dampak yang diharapkan terkait implementasi POJK 36/2025 antara lain penguatan tata kelola dalam penyelenggaraan produk asuransi kesehatan,” ujar Ogi dalam lembar jawaban tertulis OJK, Kamis (9/4/2026).
TAG: